NORMA DAN ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SUMBER DAYA
MANUSIA DAN FINANSIAL
1. Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah salah
satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan
infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk
item pertukaran.
Persaingan sangat
penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin
melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki
pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar
bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai
komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa
contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat
parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan
pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar
ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar
terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang
paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual
memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. (Velazquez,2005: 317) .
Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di
organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan
menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar
informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.( Velazquez,2005: 319).
Adapun kewajiban
konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi
kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah
dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara
kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada
konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya
sosial.
2. Etika Iklan
Etika periklanan di
Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman
tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
· Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan
pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas,
estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1) Tata krama isi iklan
2) Tata krama raga iklan
3) Tata krama pemeran iklan
4) Tata krama wahana iklan
· Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek
usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil
bagi semua pihak yang saling berhubungan.
Ada 3 asas umum yang
EPI jadikan dasar, yaitu :
1. Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2. Bersaing secara sehat.
3. Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
3. Privasi Konsumen
Adapun definisi lain
dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi,
kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai
interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai
penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka
menyepi saja.
4. Multimedia Etika
Bisnis
Salah satu cara
pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan
penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media
variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari
teks, graph, audio, video, and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia,
tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan
penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari
iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu
kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif
sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Dalam penggunaan
multimedia ini agar pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada
batasan-batasan aturan yang dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaan
multimedia yang menjurus kepada SARA, atau yang bersifat membahayakan
kepentingan masayarakat umum. Sehingga siapa yang melanggar akan dikenakan
sanksi hokum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam
multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial,
yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja.
Hak dan kepentingan
stakeholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan,
termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
5. Etika Produksi
Definisi etika secara
sederhana adalah studi mengenai hak dan kewajiban manusia, peraturan moral yang
dibuat dalam pengambilan keputusan dan sifat alami hubungan antar manusia dan
alam. Maka etika produksi yang diperhitungkan adalah:
· Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan
menjadi patokan berbisnis).
· Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji
karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
· Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan
tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau
permasalahan, baik internal atau eksternal).
· Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan
karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
· Hubungan dengan alam (ikut mengelola
lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).
6. Pemanfaatan Sumber
Daya Manusia (SDM)
Dalam pengertian
sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral
dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang
kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi.
Dalam pemanfaatan SDM,
permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
· Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah
atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
· Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
· Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan
sumber daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan : Program
pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai
dengan lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan.
Keberhasilan upaya
tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat
terwujudnya kemandirian bangsa.
MSDM terdiri dari kata manajemen dan sumberdaya manusia.
Manajemen adalah seni mengatur proses pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
tertentu. Sumberdaya tersebut meliputi :
1.
Men (manusia)
2.
Money (uang)
3.
Method (metode/ cara/ sistem)
4.
Materials (bahan)
5.
Machines (mesin)
6.
Market (pasar)
Jadi pemanfaatan SDM yaitu memanfaatkan
sumberdaya manusia secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
tertentu. Unsur manusia merupakan salah satu unsur sumberdaya berkembang
menjadi ilmu manajemen yang disebut MSDM yang merupakan terjemahan dari man
power manajemen. Manajemen yang mengatur unsur manusi ini ada yang menyebut
manajemen kepegawaian atau manajemen personalia. Cara memanfaatkan sumberdaya
manusia yaitu dengan melakukan latihan kepada karyawan yang bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap karyawan sehingga
lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran program atau tujuan
organisasi.
7. Etika Kerja
Etika kerja
adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
8. Hak-hak Kerja
Terdapat 8 hak – hak
dasar pekerja, yaitu :
a)
HAK DASAR PEKERJA
DALAM HUBUNGAN KERJA.
b)
HAK DASAR PEKERJA ATAS JAMINAN SOSIAL DAN K3
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA).
c)
HAK DASAR PEKERJA ATAS PERLINDUNGAN UPAH.
d)
HAK DASAR PEKERJA ATAS
PEMBATASAN WAKTU KERJA, ISTIRAHAT, CUTI DAN LIBUR.
e)
HAK DASAR UNTUK
MEMBUAT PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB).
f)
HAK DASAR MOGOK.
g)
HAK DASAR KHUSUS UNTUK
PEKERJA PEREMPUAN.
h)
HAK DASAR PEKERJA
MENDAPAT PERLINDUNGAN ATAS TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK).
9. Hubungan Saling
Menguntungkan
Dalam prinsip etika
bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia
bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu
win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa
sehingga menguntungkan semua pihak.
10. Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan
mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang
dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
REFERENSI
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/10/norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar