MANUSIA DAN KEADILAN
A. Pengertian Keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal
dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak,
berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa
definisi dapat disimpulkan bahwapengertian keadilan adalah semua hal yang
berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi
sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan
kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih;
melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya
Pada intinya, keadilan adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya Istilah keadilan berasal dari kata adil yang berasal
dari bahasa Arab. Kata adil berarti tengah. Adil pada hakikatnya bahwa kita
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Keadilan berarti tidak
berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak. Keadilan
juga diartikan sebagai suatu keadaan dimana setiap orang baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya,
sehingga dapat melaksanakan kewajibannya.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal
darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak
berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
· Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
B. Macam-Macam Keadilan
dan Contohnya
a. Keadilan Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau
pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan
yang dianggap sesuai dengan kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana
setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya.
Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada
masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri
tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidak adilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh:seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah
kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut
haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang
sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima Rp.100.000
–maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah ali dan
budi sama, jelas hal tersebut tidak adil
c. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli
filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
C. Wujud Keadilan
Sosial Yang Diperinci Dalam Perbuatan Dan Sikap
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu,
diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka
bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
D. Pengertian Kejujuran
Jujur adalah sikap atau
sifat seseorang yang menyatakan sesuatu degan sesungguhnya dan apa adanya,
tidak di tambahi ataupun tidak dikurangi. Sifat jujur ini harus dimiliki oleh
setiap manusia, karena sifat dan sikap ini merupakan prinsip dasar dari
cerminan akhlak seseorang. Jujur juga dapat menjadi cerminan dari kepribadian
seseorang bahkan kepribadian bangsa. Oleh sebab itulah kejujuran bernilai
tinggi dalam kehidupan manusia. Kejujuran banyak dicontohkan langsung oleh
Rasulullah. Dapat kita ambil keteladanan dari Rasul kita Nabi Muhammad saw.
Yang memiliki sifat wajib bagi Rasul, salah satunya “amanat” yang berarti dapat
dipercaya. Mengapa dapat dipercaya ? Jawabannya karena kejujuran. Allah menyuruh
kita untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Amanat berarti
kepercayaan. Orang yang dipercaya tidak pantas untuk melakukan
kebohongan. Kejujuran adalah bekal bagi kita untuk mendapatkan kepercayaan dari
orang lain. Jika seseorang telah memiliki kejujuran maka sesuatu yang wajar
jika bila orang tersebut dapat dipercaya, diberi amanat , oleh orang banyak.
Dan amanat itu sendiri akan disampaikan kepada yang berhak menerimanya, bukan
kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Orang yang jujur jugalah yang akan
tenang dalam menjalani hidup di dunia yang fana ini. Betapa hancurnya dunia
akan sangat terasa apabila mayoritas orang-orang yang jujur sangat sedikit.
Jujur
memang suatu kegiatan yang mudah, apalagi bagi kita yang memiliki iman dan
ketakwaan yang kuat kepada Allah. Tapi sangat sulit bagi mereka yang makanan
sehari-harinya berbohong . Kebohongan hanya akan membawa malapetaka bagi
kehidupan kita di dunia maupun di akhirat kelak. Sekali
berbohong ketahuan, maka jangan heran jka kepercayaan orang akan
luntur kepada kita.
E. Hakikat Kejujuran
Secara etimologi, jujur
merupakan lawan kata dusta. Dalam bahasa Arab diungkapkan dengan
"Ash-Shidqu" sedangkan "Ash-Shiddiq" adalah
orang yang selalu bersikap jujur baik dalam perkataan maupun
perbuatan. Kejujuran adalah akhlak terpuji. Seseorang dikatakan jujur
apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah
dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan,
termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa
termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Sedangkan para ulama terdapat perbedaan pendapat
dalam memberikan definasi jujur secara terminologi, di antara definisi jujur
menurut para ulama adalah sebagai berikut:
a. Jujur
adalah kata hati yang sesuai dengan yang diungkapkan. Jika salah
satu syarat itu ada yang hilang, belum mutlak disebut
jujur.
b. Jujur adalah
hukum yang sesuai dengan kenyataan, dengan kenyataan, dengan kata lain, lawan
dari bohong.
c. Jujur
adalah kesesesuaian antara lahir dan batin, ketika keadaan seseorang tidak
didustakan dengan tindakan-tindakannya, begitu pula sebaliknya.
d. Para ulama
menjadikan ikhlas sebagai perkara yang tidak boleh luput dan kejujuran itu
sifatnya lebih umum, yakni bahwa semua orang yang jujur sudah tentu
ikhlas. tetapi tidak semua orang yang ikhlas itu jujur.
e. Jujur
merupakan asas segala sesuatu, sedangkan ikhlas itu tidak dapat terwujud
kecuali setelah masuk dalam amal. Amal terebut pun tidak akan diterima kecuali
jika disertai jujur dan ikhlas."
f. Kejujuran
adalah kemurnian hati Anda, keyakinan Anda yang mantap, dan ketulusan amal
Anda.
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan
kenyataan yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada,
maka dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran
itu ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang
melakukan suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang
yang berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia
telah menampakkan sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di
dalam batinnya).
Referensi:
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/5-wujud-keadilan-sosial-dalam-perbuatan.html
http://refflinsukses.blogspot.com/2013/05/pengertian-keadilan.html
http://pratiwianggun17.blogspot.com/2012/11/apa-itu-jujur-anggun-pratiwi.html
http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-keadilan-apa-itu-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar