KONSEP
KOPERASI
- Konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur
positif konsep koperasi barat :
a.
keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
b.
setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.
hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
d.
keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
b. pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
2.
Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
sosial.
Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep koperasi negara berkembang
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah
perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis.
Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep
koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi
sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang
tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan
perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun
akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
2.Aliran
Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai
negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam
system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20
. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan
dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha
kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah
hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan
sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki
peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada
tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi
yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada
tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung.
Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di
sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutam koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal
dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai
berikut :
(1)
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI
tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa
sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk
melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi
kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur
yang demokratis.
(2)
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan
Koperasi
berdasarkan
azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing,
melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
(3)
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan
Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk
membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk
organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret
1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai
berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965
tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan landasan-landasan,
azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk
Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana
dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
3.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka
Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa,
serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian
yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita
tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian
Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut
wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya
wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang
dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa
Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut
menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai
manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan
ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk
memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus
diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam
hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta
pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi
pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan
peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi
tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti
menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam
kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi
simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan
terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar